Oleh: twpkapoposang | Februari 23, 2010

Pengelola TWP Kapoposang


Dalam upaya mendorong percepatan pelaksanaan otonomi daerah di wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, pemerintah dalam hal ini Departemen Kelautan dan perikanan membentuk unit pelaksana teknis pengelola wilayah pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sesuai dengan kebutuhan yang diamanatkan undang-undang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Realisasi dari hal tersebut melahirkan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) yang diresmikan pada bulan Maret 2008 di Kupang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT-DKP) yang salah satunya dikhususkan menangani kawasan konservasi di wilayah Indonesia bagian timur.

BKKPN mempunyai tugas melaksanakan pemangkuan, pemanfaatan, dan pengawasan kawasan konservasi perairan yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan peranan BKKPN dapat  memenuhi target DKP dalam membentuk 10 juta hektar pengelolaan kawasan konservasi laut (KKL) pada tahun 2010 di seluruh  wilayah indonesia. Saat ini dari 417 kabupaten di Indonesia, 219 diantaranya berada di di pesisir namum baru 30 kabupaten yang memeliki Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD).

Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang adalah salah satu pulau dari gugusan Kepulauan Spermonde yang menjadi salah satu target pembentukan kawasan konservasi laut  di Sulawesi Selatan. Pulau ini memiliki keindahan terumbu karang yang sangat memukau, hingga tidak salah jika pemerintah pusat telah menetapkan wilayah ini sebagai Taman Wisata Perairan dibawah pengelolaan BKKPN Kupang.


Tanggapan

  1. Bentuk Pengelolaanya gimna

    • saat ini kami belum bisa menginformasikan mengenai pengelolaan karena status saat ini masih dalam tahapan penyusunan managemen plan pengelolaan TWP Kepulauan Kapoposang. Rencana aksi baru akan dilakukan setelah managemen plan telah rampung.


Tinggalkan Balasan ke ZAINAL,S.Pi Batalkan balasan

Kategori